Langsung ke konten utama

Biaya Terapi Bekam di Karawang Berapa?

Setiap kali ada yang menghubungi saya, baik untuk terapi bekam maupun ruqyah, hampir selalu menanyakan berapa biaya terapi?

Tentang Biaya Bekam

Nabi pernah berbekam. Beliau memberi upah kepada orang yang membekamnya. 

Ibnu Abbas meriwayatkan:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.”
Nabi Muhamad pernah memberi upah sebesar 2 shaa. Beliau juga pernah memberikan upah sebesar 1 dinar.

Jika dirupiahkan 2 shaa  adalah sekitar Rp.50.000 lebih.

Adapun 1 dinar sama dengan Rp. 2.000.000,- lebih.

Imam Ahmad Rahimahullah berkata,
“Tidaklah aku menulis suatu hadits melainkan aku telah mengamalkannya. Sehingga suatu ketika aku mendengar hadits bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hijamah (bekam) dan memberikan upah kepada ahli bekam (Abu Thaybah)  SATU DINAR, maka aku melakukan hijamah dan memberikan kepada ahli bekam SATU DINAR pula.” (Ibnul Jauzi menyebutkannya dalam Manaqib Ahmad, hal: 232)
Jadi Nabi Muhamad memberikan upah bekam berkisar angka tersebut.

ahli bekam karawang abu manan klinik biaya
Ahli Bekam Karawang

Berapa Biaya Bekam Di Karawang?

Tahun 2018 ini, biaya bekam yang diberlakukan di klinik-klinik bekam Karawang berkisar antara Rp 65.000 sampai Rp. 150.000,-

Jadi jika Anda ingin berbekam di klinik bekam, persiapkan uang untuk biaya sebesar angka tersebut di atas.

Sedangkan untuk biaya bekam di tempat saya, saya memberlakukan sebesar Rp. 80.000,- 


Berapa Biaya Ruqyah?

Berbeda dengan terapi bekam, yang upahnya sebaiknya tidak ditentukan, kita boleh mengambil upah dari ruqyah dan menentukan tarif tanpa ada kemakruhan di dalamnya.

Hal ini sebagaimana sebuah riwayat dimana sahabat menentukan biaya ruqyah dengan beberapa ekor kambing. 

Lalu hal tersebut dilaporkannya ke Rasululloh.

Kemudian Nabi membolehkannya bahkan beliau meminta daging kambing yang

Al Qurthubiy رحمه الله berkata: “Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم : “
Ambillah kambing-kambing tadi dari penduduk tadi, dan berilah aku bagian darinya.” 
Ini merupakan penjelasan hukum dengan perkataan, dan pemberian idzin yang kuat dengan pengamalan, karena beliau tidak punya keperluan untuk diberi bagian dari kambing tadi, hanya saja beliau ingin menguatkan penjelasan bahwasanya perbuatan mereka tadi adalah halal yang murni, yang tiada keraguan di dalamnya. Maka ucapan beliau tadi merupakan dalil yang paling besar bagi orang yang berpendapat bolehnya mengambil upah dari ruqyah dan pengobatan.

Dan itu adalah pendapat Malik, Asy Syafi’iy, Abu Hanifah dan pengikutnya, Ahmad Ishaq, Abu Tsaur, dan sekelompok Salaf (ulama terdahulu) dan Kholaf (ulama belakangan).” (“Al Mufhim”/1/hal. 18/hal. 69).

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Layanan Bekam Panggilan Di Karawang Abu Manan 0812 8949 7735

Bertarung Menghancurkan Jin Khodam Sakti

Inilah Hadits Tentang Keutamaan Bekam Yang Disampaikan Nabi

Ahli Bekam Di Subang Jawa Barat Terbaik

Alamat Ruqyah Di Wilayah Karawang

Facebook

close
Telpon Sekarang